MBN
PPJB Generator
Bhumi Trans Savana · Blok J4
Diproses lokal di browser
Live Preview
Halaman 1 dari 3 · Identitas & objek
PT. MARHALAH BHUMI NUSANTARA
Real Estate Agency Jl. Perum Batakan Mas Blok C-06, Kel. Manggar, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB)
Nomor: 02/PPJB/MBN-BTS/VIII/2026
Pada hari ini —, tanggal — bulan — tahun —, di Balikpapan, PPJB ini disepakati oleh:
PIHAK PERTAMA (PENJUAL) :
Nama
:
ISBAT FATHULAH ASNAWI
Bertindak untuk
:
PT. Marhalah Bhumi Nusantara
Jabatan
:
Direktur Legal
PIHAK KEDUA (PEMBELI) :
Nama
:
—
No. KTP
:
—
Alamat
:
—
No. HP
:
—
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut "PARA PIHAK", sepakat mengadakan PPJB dengan ketentuan berikut:
PASAL 1 — OBJEK
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA unit kavling sebagai berikut:
Proyek
:
Bhumi Trans Savana
Lokasi
:
Manggar, Balikpapan Timur
Blok – No. Kavling
:
J4
Luas
:
96 m²
No. SHGB Induk
:
9663 / Kel. Sepinggan
PASAL 2 — HARGA & PEMBAYARAN
Harga kavling untuk 1 unit: Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dibayar bertahap:
| No. | Keterangan | Jatuh Tempo | Jumlah |
|---|---|---|---|
| 1 | Uang Muka (DP) | Saat PPJB | Rp 5.000.000,- |
| 2 | Cicilan Pertama | Bulan ke: September 2026 | Rp 750.000,- |
| 3 | Cicilan Ke-2 s/d Ke-60 | Bulan ke: Oktober 2031 | Rp 44.250.000,- |
| 4 | Cicilan Terakhir | Bulan ke: — | Rp 0,- |
| TOTAL | Rp 50.000.000,- |
Pembayaran via transfer ke rek. PT. Marhalah Bhumi Nusantara — Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) No. 7344259881. Bukti transfer dikirim via WhatsApp ke Nomor 0812-2877-8700 yang merupakan bukti pembayaran yang sah.
Page 1 of 3
PASAL 3 — SYARAT TANGGUH AJB
1.
AJB dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya secara kumulatif:
a)
Pembayaran PIHAK KEDUA sudah lunas 100% (berdasarkan hukum positif),
b)
Sertifikat pecahan kavling ini telah terbit dari BPN (durasi pecah sertifikat diluar kendali PIHAK PERTAMA),
c)
PPh (2,5% x Nilai Transaksi yang tercatat di AJB) telah disetor PIHAK PERTAMA, dan
d)
BPHTB (5% x Nilai Transaksi yang tercatat di AJB) telah disetor PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas proses Balik Nama Sertifikat di BPN (diwakilkan oleh PPAT yang ditunjuk) setelah syarat pasal Pasal 3 ayat 1 telah terpenuhi. Durasi proses Balik nama di BPN di luar kendali PIHAK PERTAMA; laporan perkembangan diberikan setiap 30 hari.
3.
AJB dilaksanakan di hadapan PPAT yang ditunjuk PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA wajib hadir atau memberikan kuasa. Sertifikat terbit atas nama PIHAK KEDUA / Nama yang bertanda tangan di AJB.
PASAL 4 — KEWAJIBAN & HAK PARA PIHAK
1
PIHAK PERTAMA:
a)
Menjamin Legalitas Lahan sah & bebas sengketa;
b)
Menanggung biaya pecah lahan, balik nama, PPh 2,5% (dari nilai jual beli lahan tanpa ada bangunan) dan jasa PPAT;
c)
Menghadirkan atas nama pemilik legalitas lahan saat AJB.
2
PIHAK KEDUA:
a)
Membayar sesuai jadwal, batas jatuh tempo pembayaran pada tanggal 10 setiap bulan-nya ;
b)
Membayar BPHTB pada saat proses AJB;
c)
Tidak mengalihkan hak kepemilikan atas kavling sebelum AJB tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 5 — WANPRESTASI PIHAK KEDUA (PEMBELI)
1
Apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran termin sesuai jadwal selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan tanpa musyawarah penyelesaian, serta tidak ada itikad baik, maka oleh PIHAK KEDUA; PIHAK PERTAMA diberikan hak untuk menjual kavling tersebut kepada pihak lain, terhitung sejak seluruh syarat wanprestasi pada ayat ini terpenuhi.
2
Prosedur penjualan ulang:
a)
PIHAK PERTAMA memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa kavling akan dijual ulang;
b)
PIHAK KEDUA diberi kesempatan 14 (empat belas) hari untuk melunasi seluruh tunggakan;
c)
Jika tidak ada respons, PIHAK PERTAMA dapat langsung memasarkan kavling kepada pihak lain.
3
Setelah kavling berhasil dijual kepada pihak lain, seluruh dana yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA dikembalikan setelah dipotong:
a)
Beban administrasi & pemasaran;
b)
Selisih harga jika harga jual ulang lebih rendah dari harga asal; dan
c)
Biaya-biaya lain yang timbul akibat penjualan ulang tersebut secara proporsional.
4
Pengembalian dana dilakukan baik secara tunai maupun bertahap setelah kavling berhasil dijual dan pembayaran diterima oleh PIHAK PERTAMA mengikuti skema pihak lain.
5
Apabila kavling dijual ulang dengan harga lebih tinggi dari harga asal, selisih kenaikan harga sepenuhnya menjadi hak PIHAK KEDUA setelah prasarat pada poin 3 pasal 5.
Page 2 of 3
PASAL 6 — WANPRESTASI PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
1
PIHAK PERTAMA dinyatakan wanprestasi apabila:
a)
Terbukti bahwa Legalitas Lahan dalam keadaan sengketa, dijaminkan, atau dibebani hak pihak lain pada saat PPJB ditandatangani tanpa sepengetahuan PIHAK KEDUA;
b)
PIHAK PERTAMA mengalihkan kavling yang sama kepada pihak lain setelah PPJB ini ditandatangani tanpa ada sebab yang membolehkan, misal: PIHAK KEDUA Wanprestasi; atau
c)
PIHAK PERTAMA tidak dapat melaksanakan AJB karena sebab yang sepenuhnya merupakan kelalaian PIHAK PERTAMA.
2
Dalam hal wanprestasi PIHAK PERTAMA sebagaimana ayat (1) huruf (a) dan (b), PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA secara penuh tanpa potongan apapun, paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak wanprestasi dinyatakan.
3
Dalam hal wanprestasi PIHAK PERTAMA sebagaimana ayat (1) huruf (c) karena keterlambatan AJB di luar proses BPN dan force majeure, PIHAK PERTAMA wajib melakukan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan musyawarah penyelesaian, terhitung sejak seluruh syarat tangguh Pasal 3 ayat 1 terpenuhi.
4
PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut wanprestasi kepada PIHAK PERTAMA atas keterlambatan yang disebabkan oleh proses BPN, kebijakan pemerintah, atau keadaan kahar (force majeure).
PASAL 7 — LAIN-LAIN
1.
Force majeure: pihak terdampak wajib melapor dalam 14 hari; kewajiban ditangguhkan selama berlangsung.
2.
Sengketa diselesaikan musyawarah selama 90 hari, jika gagal melalui Pengadilan Negeri Balikpapan.
3.
PPJB ini dibuat 2 rangkap bermaterai dengan kekuatan hukum yang sama.
Demikian PPJB ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan.
Ditetapkan di : Balikpapan
Tanggal : —
PIHAK PERTAMA PT. MARHALAH BHUMI NUSANTARA ISBAT FATHULAH ASNAWI Jabatan: Direktur Legal | PIHAK KEDUA PEMBELI NAMA PEMBELI |
SAKSI-SAKSI:
Saksi 1, (_____________________) | Saksi 2, ( __________________ ) |
Page 3 of 3